PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Hukum PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah seperangkat peraturan dan upaya hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta memenuhi hak-hak mereka melalui lembaga seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan Unit PPA di Polri, yang menyediakan layanan terpadu dari laporan, pendampingan hukum, kesehatan, psikologis, hingga reintegrasi, diatur dalam UU TPKS dan Perpres No. 55 Tahun 2024 untuk memastikan penanganan kasus yang cepat, ramah, dan profesional.
Tujuan Utama Hukum PPA
Menjamin perlindungan khusus bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi.
Memberikan pelayanan terpadu dan komprehensif bagi korban.
Menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan berbasis gender.
Lembaga Penyelenggara
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA: Dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bertugas menerima laporan, memberikan layanan psikososial, kesehatan, hukum, dan rumah perlindungan.
Unit PPA (Polri): Unit di bawah Reserse Kriminal yang khusus menangani kasus perempuan dan anak, dengan personel gabungan (Polwan lebih dominan) untuk kenyamanan korban.
Layanan yang Disediakan
Pendampingan Hukum: Pendampingan saat BAP di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan.
Layanan Kesehatan & Psikologis: Fasilitasi visum gratis dan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma.
Rehabilitasi & Perlindungan: Layanan rehabilitasi sosial, rumah perlindungan, dan reintegrasi.
Koordinasi: Bekerja sama dengan lembaga lain (Dinas Sosial, RS, dll.) untuk memenuhi hak korban.
Dasar Hukum Penting
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mewajibkan pembentukan UPTD PPA di daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024: Mengatur lebih lanjut tentang UPTD PPA dan kewajiban pembentukannya.
Secara ringkas, hukum PPA adalah payung hukum dan kelembagaan yang memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak sesuai hak-hak mereka.