PIDANA

Pidana :Pidana adalah sanksi atau penderitaan yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang melangngar hukum, berupa hukuman penjara, denda, atau tindakan lain yang ditetapkan undang-undang sebagai akibat dari suatu tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman. Ini diatur dalam hukum pidana, yang bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum.

Unsur-Unsur Utama:

  • Perbuatan Pidana (Tindak Pidana): Suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang (misalnya, pencurian, penipuan, pembunuhan).
  • Sanksi Pidana: Hukuman yang dijatuhkan, seperti penjara, denda, atau pidana tambahan.
  • Pelaku (Tersangka/Terpidana): Orang yang melakukan perbuatan pidana, yang baru bisa disebut terpidana setelah kesalahannya dibuktikan pengadilan. 
Hubungan dengan Hukum Pidana:
  • Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi pidananya.
  • Pidana adalah konsekuensi (sanksi) yang timbul dari tindak pidana (perbuatan). 
Contoh Tindak Pidana: Pencurian, penganiayaan, korupsi, dan narkoba, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Tujuan: Untuk mencegah kejahatan, menjaga ketertiban masyarakat, dan memulihkan keadilan. 
Hubungi Kami