PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Pidana :Pidana adalah sanksi atau penderitaan yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang melangngar hukum, berupa hukuman penjara, denda, atau tindakan lain yang ditetapkan undang-undang sebagai akibat dari suatu tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman. Ini diatur dalam hukum pidana, yang bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum.