PERIZINAN

Hukum perizinan adalah cabang Hukum Administrasi Negara yang mengatur pemberian legalitas atau wewenang kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan yang pada dasarnya dilarang tanpa izin, berfungsi sebagai instrumen pemerintah untuk mengendalikan, membimbing, dan mencapai tujuan pembangunan melalui penetapan syarat serta prosedur yang harus dipenuhi, demi menjaga ketertiban, keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup

.
 
Unsur dan Fungsi Utama
  • Dasar Hukum: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wewenang Pemerintah: Pemerintah (pusat/daerah) memiliki wewenang untuk mengatur dan memberikan izin.
  • Legalitas: Memberikan status legal kepada kegiatan yang diizinkan.
  • Pengendalian: Mengendalikan aktivitas masyarakat agar sesuai dengan kepentingan umum.
  • Tujuan: Menjaga ketertiban, keamanan, melindungi lingkungan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. 
Sifat Perizinan
  • Penetapan sepihak: Keputusan berasal dari pemerintah.
  • Bersifat mengikat: Memberikan kewajiban bagi pemohon untuk mematuhi syarat dan kondisi.
  • Dispensi: Melepaskan pemohon dari larangan umum, tetapi dengan syarat tertentu. 
Contoh Jenis Izin
  • Izin Usaha (SIUP, NIB, dll.)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lingkungan
  • Izin Operasional Lainnya (apotek, lokasi, dll.) 
Hubungi Kami