PERDATA

Perdata :hukum privat yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum, berfokus pada kepentingan pribadi seperti hak milik, keluarga, warisan, dan perjanjian, bukan pidana yang berhubungan dengan negara, dengan tujuan menjamin ketertiban dan perlindungan hak-hak personal melalui penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia.

 

Inti Hukum Perdata:
  • Hubungan Individu: Mengatur hubungan antara subjek hukum yang setara, seperti orang dengan orang, atau badan hukum dengan badan hukum.
  • Fokus Perseorangan: Menitikberatkan pada kepentingan individu, hak, dan kewajiban pribadi.
  • Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam transaksi, kepemilikan, atau masalah keluarga. 
Cakupan Umum:
Perbedaan dengan Hukum Pidana:
  • Perdata: Sengketa antara individu (gugatan perdata) untuk kompensasi atau pemulihan hak.
  • Pidana: Pelanggaran terhadap negara (tuntutan jaksa) untuk hukuman pidana.
Sumber Hukum di Indonesia:
  • KUHPerdata (BW): Sumber utama hukum perdata materil.
  • Hukum Dagang: Mengatur transaksi bisnis.
  • Peraturan lainnya: Di luar kedua kitab tersebut, seperti hukum perburuhan. 
Hubungi Kami