Skip to content
Ming. Mar 1st, 2026
PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Home
ANGGOTA
BEA CUKAI
Foto foto kegiatan
KORUPSI
NARKOTIKA
PERCERAIAN
PERDATA
PERIZINAN
PERTAMBANGAN
PERTANAHAN
PIDANA
PKPU
PPA ( PERLINDUNGAN ANAK & PEREMPUAN )
TENTANG KAMI
TENTANG PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
PERCERAIAN
Hukum perceraian
di Indonesia mengatur bahwa
perceraian harus melalui pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim) setelah upaya mediasi gagal, dengan dasar utama UU Perkawinan No.
1 Tahun 1974, KHI (untuk Muslim), dan aturan MA, di mana perceraian bisa karena talak (suami) atau gugat (istri) berdasarkan alasan jelas seperti zinah, penganiayaan, atau pertengkaran terus-menerus, dan putusan pengadilan akan mengatur hak asuh anak serta harta bersama
. Dalam Islam, perceraian hukumnya mubah (boleh) tapi dibenci Allah dan harus ada alasan kuat, serta talak tidak sah tanpa putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
:
Mengatur perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah ada upaya perdamaian.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
:
Mengatur lebih rinci bagi Muslim, termasuk alasan perceraian dan jenis talak (raj’i, bain).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA):
Mengatur prosedur persidangan.
Alasan Perceraian (UU Perkawinan & KHI)
Zinah, mabuk, judi, narkoba.
Meninggalkan salah satu pihak selama 2 tahun tanpa izin atau alasan sah.
Hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Penganiayaan berat atau kekejaman.
Cacat badan/penyakit yang membuat tidak bisa menjalankan kewajiban.
Pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun lagi.
Suami melanggar taklik talak.
Murtad (pindah agama).
Proses Perceraian
Pengajuan Gugatan:
Diajukan ke Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim).
Mediasi:
Pengadilan wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Putusan Pengadilan:
Jika mediasi gagal, pengadilan akan memutuskan berdasarkan alasan yang diajukan.
Ketentuan Penting
Sah atau Tidaknya Talak:
Talak yang diucapkan di luar pengadilan (misal: di KUA atau di rumah) tidak sah secara hukum negara dan Islam jika tidak ada putusan pengadilan.
Hak Asuh Anak & Harta:
Pengadilan akan memutus hak asuh anak (sesuai kepentingan terbaik anak) dan pembagian harta bersama secara adil.
Dalam Islam:
Perceraian halal tapi dibenci Allah. Talak bisa dibagi menjadi raj’i (bisa rujuk) dan bain (tidak bisa rujuk).
You missed
Uncategorized
Kantor hukum Cleopatra & partners berdiri sejak 2018 di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Februari 20, 2026
pbhmerahputih
Uncategorized
Lawfirm Cleopatra & partners / PBH merah putih Nusantara
Januari 20, 2026
pbhmerahputih
Uncategorized
Penanganan Kasus Narkotika
Januari 18, 2026
pbhmerahputih
Uncategorized
PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Agustus 7, 2025
pbhmerahputih
Hubungi Kami