PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Hukum korupsi di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengategorikan korupsi menjadi tujuh jenis, mulai dari memperkaya diri secara melawan hukum hingga perbuatan curang, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda, tergantung jenis kejahatannya, dengan tujuan utama pemberantasan korupsi adalah melindungi keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda.
Pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun, dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp350 juta (terkait bangunan berbahaya, barang kebutuhan TNI/Polri).
Pidana penjara bagi yang menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan persidangan perkara korupsi.