PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Hukum bea cukai adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur pungutan negara terhadap barang impor, ekspor, serta barang tertentu (barang kena cukai) dan aktivitas kepabeanan, dengan landasan utama seperti UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah) dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah), untuk memungut penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, melindungi industri dalam negeri, dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya.