PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Perdata :hukum privat yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum, berfokus pada kepentingan pribadi seperti hak milik, keluarga, warisan, dan perjanjian, bukan pidana yang berhubungan dengan negara, dengan tujuan menjamin ketertiban dan perlindungan hak-hak personal melalui penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia.