BEA CUKAI

Hukum bea cukai adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur pungutan negara terhadap barang impor, ekspor, serta barang tertentu (barang kena cukai) dan aktivitas kepabeanan, dengan landasan utama seperti UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah) dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah), untuk memungut penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, melindungi industri dalam negeri, dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya. 

 

Landasan Hukum Utama:
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (beserta perubahannya, yaitu UU No. 17 Tahun 2006).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (beserta perubahannya, yaitu UU No. 39 Tahun 2007). 
Tujuan dan Fungsi Hukum Bea Cukai:
  1. Revenue Collector (Pengumpul Penerimaan Negara): Memungut bea masuk, bea keluar, dan cukai untuk menunjang pembangunan nasional.
  2. Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan): Memperlancar arus barang ekspor-impor dengan prosedur yang efisien.
  3. Industrial Assistance (Pendukung Industri): Memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
  4. Community Protector (Pelindung Masyarakat): Mengawasi dan mencegah masuknya barang berbahaya, ilegal, atau barang yang dibatasi peredarannya. 
Dasar Pengenaan:
  • Bea (Kepabeanan): Dikenakan pada barang impor dan ekspor.
  • Cukai: Dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol, atau untuk mengendalikan konsumsi. 
Secara umum, hukum bea cukai bertujuan mengatur fungsi vital Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang dan pungutan negara. 
Hubungi Kami