PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah mekanisme hukum di Indonesia, diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memberi debitur waktu untuk restrukturisasi utang di bawah pengawasan Pengadilan Niaga agar terhindar dari pailit, melalui proposal perdamaian dengan kreditur, bisa sementara (maks 45 hari) atau tetap (maks 270 hari), bertujuan mencapai kesepakatan penyelesaian utang, menjaga kelangsungan usaha, dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Tujuan PKPU
Pencegahan Pailit: Memberi kesempatan debitur menyelesaikan kewajiban sebelum dinyatakan pailit.
Restrukturisasi Utang: Memungkinkan kesepakatan perdamaian antara debitur dan kreditur.
Keberlangsungan Usaha: Memberi waktu bagi perusahaan untuk tetap beroperasi dan memulihkan keuangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Dasar utama pengaturan PKPU.
Mekanisme dan Proses
Pengajuan: Diajukan ke Pengadilan Niaga oleh debitur atau kreditur.
Jenis PKPU:
PKPU Sementara: Diberikan hakim untuk waktu maksimal 45 hari agar debitur menyusun rencana perdamaian.
PKPU Tetap: Perpanjangan PKPU Sementara (maks 270 hari total) setelah ada voting kreditur untuk menerima atau menolak rencana.
Proses Sidang: Melibatkan jawaban termohon, pembuktian, dan voting kreditur untuk menyetujui proposal perdamaian.
Akibat Hukum
Selama PKPU, kreditur dilarang menagih utang secara individu; penagihan melalui proses PKPU.
Debitur tidak dapat mengalihkan aset tanpa persetujuan pengurus.
Jika perdamaian gagal, proses bisa berlanjut ke kepailitan.