PERCERAIAN

Hukum perceraian di Indonesia mengatur bahwa perceraian harus melalui pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim) setelah upaya mediasi gagal, dengan dasar utama UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, KHI (untuk Muslim), dan aturan MA, di mana perceraian bisa karena talak (suami) atau gugat (istri) berdasarkan alasan jelas seperti zinah, penganiayaan, atau pertengkaran terus-menerus, dan putusan pengadilan akan mengatur hak asuh anak serta harta bersama. Dalam Islam, perceraian hukumnya mubah (boleh) tapi dibenci Allah dan harus ada alasan kuat, serta talak tidak sah tanpa putusan pengadilan.  

Dasar Hukum
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): Mengatur prosedur persidangan. 
Alasan Perceraian (UU Perkawinan & KHI)
  • Zinah, mabuk, judi, narkoba.
  • Meninggalkan salah satu pihak selama 2 tahun tanpa izin atau alasan sah.
  • Hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Penganiayaan berat atau kekejaman.
  • Cacat badan/penyakit yang membuat tidak bisa menjalankan kewajiban.
  • Pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun lagi.
  • Suami melanggar taklik talak.
  • Murtad (pindah agama). 
Proses Perceraian
  • Pengajuan Gugatan: Diajukan ke Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). 
  • Mediasi: Pengadilan wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak. 
  • Putusan Pengadilan: Jika mediasi gagal, pengadilan akan memutuskan berdasarkan alasan yang diajukan. 
Ketentuan Penting
  • Sah atau Tidaknya Talak:
    Talak yang diucapkan di luar pengadilan (misal: di KUA atau di rumah) tidak sah secara hukum negara dan Islam jika tidak ada putusan pengadilan. 

  • Hak Asuh Anak & Harta:
    Pengadilan akan memutus hak asuh anak (sesuai kepentingan terbaik anak) dan pembagian harta bersama secara adil. 

  • Dalam Islam:
    Perceraian halal tapi dibenci Allah. Talak bisa dibagi menjadi raj’i (bisa rujuk) dan bain (tidak bisa rujuk). 
Hubungi Kami