PBH MERAH PUTIH NUSANTARA
Hukum pertanahan adalah keseluruhan peraturan hukum, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak penguasaan atas tanah dan sumber daya alam di dalamnya, mencakup kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan penyelesaian sengketa agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, dengan landasan utama di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Ini mencakup hak-hak seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, serta pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum, seperti yang dijelaskan dalam